Departemen Usaha
Pengawasan
dan kontrol terhadap kegiatan usaha dengan optimal.
Bertanggung
jawab terhadap jalannya kegiatan usaha.
Meningkatkan
kerjasama dengan pihak lain dalam hal usaha.
Mengarsipkan
kerjasama dengan pihak lain dalam hal usaha.
Bertanggung
jawab atas pengelolaan SPSW.
Mengkoordinasi
pengembangan usaha baik usaha baru maupun usaha yang telah ada.
Komentar
Posting Komentar