Badan Pengawas
Tanggung Jawab:
- Mengontrol dan mengawasi kegiatan yang terjadi di Koperasi Mahasiswa Bahtera Manunggal.
- Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan organisasi dengan dihadiri oleh minimal 1/3 dari jumlah pengurus sehingga sesuai tujuan Koperasi Mahasiswa Bahtera Manunggal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
- Melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan administrasi organisasi.
- Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan perencanaan kegiatan pengawasan kaderisasi dan kinerja organisasi melalui Departemen PSDA.
- Membuat laporan tertulis untuk disampaikan kepada pengurus, anggota dan dilaporkan saat rapat anggota.
Tugas dan Wewenang:
- Meneliti dan memeriksa segala catatan, berkas dan pembukuan uang maupun barang serta bukti lainnya yang ada pada Koperasi Mahasiswa Bahtera Manunggal.
- Mendapatkan segala informasi yang diperlukan demi maksimalnya tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas.
- Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus.
- Menggunakan fasilitas, sarana, dan dana yang tersedia untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas.
Komentar
Posting Komentar