Badan Pengawas


Tanggung Jawab:
  1. Mengontrol dan mengawasi kegiatan yang terjadi di Koperasi Mahasiswa Bahtera Manunggal.
  2. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan organisasi dengan dihadiri oleh minimal 1/3 dari jumlah pengurus sehingga sesuai tujuan Koperasi Mahasiswa Bahtera Manunggal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  3. Melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan administrasi organisasi.
  4. Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan perencanaan kegiatan pengawasan kaderisasi dan kinerja organisasi melalui Departemen PSDA.
  5. Membuat laporan tertulis untuk disampaikan kepada pengurus, anggota dan dilaporkan saat rapat anggota.


Tugas dan Wewenang:
  1. Meneliti dan memeriksa segala catatan, berkas dan pembukuan uang maupun barang serta bukti lainnya yang ada pada Koperasi Mahasiswa Bahtera Manunggal.
  2. Mendapatkan segala informasi yang diperlukan demi maksimalnya tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas.
  3. Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus.
  4. Menggunakan fasilitas, sarana, dan dana yang tersedia untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAMFLET SEMINAR NASIONAL PRESALE 2

SERTIJAB 2023